kesamaan derajat

kesamaan derajat
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..

1. Pasal 27
  • ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
  • ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.

3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran


Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.

sudah jelas di jelaskan dalam UUD di atas bahwa manusia mempunyai hak yang sama tidak ada yang berbeda.tidak ada si miskin dan si kaya,tidak ada si pintar dan si bodoh. dengan memahami pengertian di atas akan timbulah sifat toleransi,toleransi dalam hidup.sesungguhnya semua manusia memiliki derajat yang sama di mata tuhanNYA.

sumber : http://wharone-file.blogspot.com/2010/11/kesamaan-derajat-warga-negara.html

0 Response to "kesamaan derajat"

Posting Komentar