PERATURAN,REGULASI DAN
ASPEK BISNIS DI BIDANG TI
A.
Peraturan
dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu
yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu
tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan
perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh
otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti
melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan
pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Peraturan
dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang
nomor 36 seperti dibawah ini :
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi
informasi terdapat dalam undang - undang nomor 36 seperti dibawah ini :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor
154,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881
);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi
dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia
Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan
lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor
4846);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik
lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara
Republik lndonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47
Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara;
6. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24
Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara Serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian
Negara;
7. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP
Tahun 2009
tentang Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode
2009 - 2014;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun
2001 tentang
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah
diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika
Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan
Pada
Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang
Mengatur
Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan
Telekomunikasi;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan
Pemanfaatan
Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet
sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika
Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan
Jaringan
Telekomunikasi;
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata
Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Protokol lnternet adalah sekumpulan protokol yang
didefinisikan
oleh lnternet Engineering Task Force (I ETF).
2. Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol lnternet
adalah
jaringan telekomunikasi yang digunakan
penyelenggaraan
jaringan dan jasa telekomunikasi dengan
memanfaatkan
protokol internet dalam melakukan kegiatan
telekomunikasi.
3. Indonesia-Security Incident Responses Team on
lnternet
Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII
adalah Tim
yang ditugaskan Menteri untuk membantu
pengawasan
keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol
internet.
4. Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File)
adalah suatu file
yang mencatat akses pengguna pada saluran akses
operatorlpenyelenggara jasa akses berdasarkan alamat
asal
Protokol Internet (source), alamat tujuan
(destination), jenis
protokol yang digunakan, Port asal (source), Porf
tujuan
(destination) dan waktu (time stamp) serta durasi
terjadinya
transaksi.
5. Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan
pendeteksi
pola (pattern) akses dan transaksi yang
berpotensi
mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan
memantau
kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early
warning)
dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).
6. Penyelenggara akses internet (Internet Service
Provider/lSP)
adalah penyelenggara jasa multimedia yang
menyelenggarakan
jasa akses internet kepada masyarakat.
7. Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network
Acces
Poifn/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia
yang
meyelenggarakan jasa akses dan atau routing kepada
ISP
untuk melakukan koneksi ke jaringan internet
global.
8. Hot spot adalah tempat tersedianya akses internet
urituk publik
yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
9. lnternet Exchange Point adalah titik dimana ruting
internet
nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi.
10. Pra bayar adalah sistem pembayaran diawal periode
pemakaian
melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang
(voucher).
11. Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet
adalah
resseler dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa
internet
- kepada masyarakat.
12. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas
dan tanggung
jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Penyelenggaraan
Pos dan Informatika.
B.
Aspek Bisnis Di Bidang TI
Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Teknologi Informasi tidak hanya terbatas
pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang
dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu
proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang
membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video. Di bidang Ekonomi dan
bisnis, Perkembangan Teknologi telah dan sangat berpengaruh terhadap aspek
ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di Indonesia. PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk. (PT Telkom Indonesia Tbk.) merupakan salah satu contoh
perusahaan bisnis yang bergerak di bidang TI.
Dua aspek penting dalam pengembangan
bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan
sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak
aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM
merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal
merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya
bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau
bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan
lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau
membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
I.
Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan
lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan
ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian
atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat
mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan
faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol
dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan
hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi
dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat
luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita
untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan
berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan
eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal
Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional
(Ekonomi)
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4. Teknologi (Non-Ekonomi)
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha,
terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini
menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya
yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh
melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui
Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan
hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau
berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin
dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan
langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar
itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada
nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.
Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari
BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
II.
Draft Kontrak Kerja IT
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan
calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan
diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian
kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu
tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja
tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan
ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja
biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama
2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang
sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan
pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu)
kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh
satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau
kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian
kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak
manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan
tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata).
Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja
tetap ada.
C. Pendapat dan Saran
Secara
garis besar seperti itulah bagaimana proses atau tahap yang harus diketahui dan
dilakukan dalam mengaplikasikan atau membangun bisnis khususnya di bidang TI.
Namun, untuk melakukan bisnis dibidang TI tidak harus kita membangun sebuah
perusahaan seperti yang sudah di jelaskan diatas, untuk memulai bisnis dibidang
TI kita bisa melakukannya dari ruang lingkup kecil, seperti membangun sebuah
e-commerce yang dewasa ini sedang berkembang dengan pesat.
Transaksi perdagangan melalui internet
(e-commerce) sangat menguntungkan, sehingga transaksi perdagangan ini sangat
diminati oleh para pelaku usaha (business to business) karena telah mengubah
cara para pelaku usaha tersebut dalam memperoleh produk yang diinginkan,
mempermudah proses dalam pemasaran suatu produk (promosi) serta berbisnis
dengan counterpart di luar negeri.
Di Indonesia, bisnis online sudah sangat
menjamur dan bahkan sudah berkembang begitu pesat, misalnya dalam hal penjualan
produk-produk barang ataupun jasa yang ditawarkan. Saat ini toko butik pun bisa
saja tidak harus memiliki tempat atau wujud nyata dimana kita bisa berkunjung
dan memilih barang-barang yang diinginkan di sana. Kini hanya tinggal membuka
sebuah halaman website, kemudian kita dapat langsung melihat-lihat dan memilih
barang apa saja yang ingin kita beli dan dalam waktu yang singkat barang
tersebut sudah dapat kita terima. Begitulah dunia bisnis online yang sudah
begitu banyak memberikan kemudahan bagi para konsumen maupun para pengusaha.
sumber : http://bennvii.blogspot.com/2013/05/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
sumber : http://bennvii.blogspot.com/2013/05/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
0 Response to "Peraturan,Regulasi dan Aspek Bisnis Di Bidang TI"
Posting Komentar