Layanan-layanan Pada Sistem Telematika

Layanan Pada Sistem Telematika


Layanan Telematika adalah layanan dial up ke jaringan internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Menurut informasi yang berkembang, layanan telematika digunakan dalam beberapa bidang, diantaranya yaitu :

        1.     Bidang Layanan Informasi
        2.     Bidang Layanan Keamanan
        3.     Layanan Context Aware dan Event Base
        4.     Layanan Perbaikan Sumber


      1.      Bidang Layanan Informasi
Penggabungan dari telekomunikasi digital dan teknologi komputer untuk dapat memberikan informasi dan sebagai sarana komunikasi masyarakat agar individu dapat mengolah dan memanfaatkan informasi tersebut demi kepentingan hidup dan perkembangannya. Arus informasi yang disampaikan harus dapat diterima oleh penerima informasi sesuai dengan informasi dari sumber sesungguhnya, tanpa diberi “bumbu” yang mebuat informasi tersebut tidak aktual. Beberapa contoh penggunaan layanan telematika pada bidang informasi :

 ·         Warung Telepon
 ·         Warung Internet
 ·         E-Commerce

Contoh layanan informasi :

·         Informasi cuaca
·         Hiburan dan M-commerce
·         Informasi layanan jalan raya

       2.      Bidang Layanan Keamanan
Layanan keamanan merupakan layanan yang menyediakanan keamanan informasi untuk menjaga agar suatu data dalam jaringan tidak mudah hilang. Sistem keamanan membantu mengamankan jaringan tanpa menghalangi penggunaannya dan menempatkan antisipasi ketika jaringan berhasil ditembus. Layanan itu sendiri terdiri dari enkripsi, penggunaan protocol, penentuan akses control dan auditin.
Contoh layanan keamanan yaitu :

·         Navigation assistant
·         Penggunaan Firewall dan Antivirus
·         Panggilan darurat (rumah sakit, kepolisian)
·         GPS, informasi keberadaan kendaraan

       3.      Layanan Context Aware dan Event Base
Context awareness adalah kemampuan sebuah sistem untuk memahami si user, network, lingkungan, dan dengan demikian melakukan adaptasi yang dinamis sesuai kebutuhan. Dengan adanya context aware maka user tidak perlu harus selalu memberi input yang banyak secara eksplisit untuk membuat komputer menjalankan tugasnya.
Karakteristik dari user, network, lingkungan itu disebut konteks. Namun informasi konteks sendiri menjadi kompleks dan heterogen sesuai jenis layanan yang akan didukung. Maka context awareness menjadi masalah yang besar dan menarik dalam pengembangan aplikasi, khususnya mobile, beberapa tahun ke depan.
Beberapa bagian yang lebih sederhana dari context awareness telah mulai dibangun. Misalnya LBS: location-based service. Misalnya, sewaktu user mencari keyword tertentu (pom bensin, kafe, ATM, dll), maka ia akan memperoleh hasil yang berbeda tergantung pada posisi user. Ini dapat mulai digabungkan dengan beberapa info dari user. Misalnya pom bensin atau kafe di dekat posisi user yang menerima pembayaran dengan ATM yang dimiliki user.

Ada 4 kategori aplikasi context-awareness menurut Bill N. Schilit,Norman Adams,dan Roy want, yaitu :

                I.            Proximate selection
“suatu teknik antarmuka yang memudahkan pengguna dalam memilih atau melihat lokasi objek yang berada didekatnya dan mengetahui posisi lokasi dari user itu sendiri.ada dua variabel yang berkaitan dengan proximate selection ini,yaitu locus dan selection dengan kata lain tempat dan pilihan.


             II.            Automatic Contextual Reconfiguration
“aspek trending suatu kasus sistem context-awareness “bagaimana suatu konteks yang digunakan membawa perbedaan terhadap konfigurasi sistem dan bagaimana cara antar setiap komponen berinteraksi satu sama lainnya.sebagai contoh, penggunaaan virtual whiteboard sebagai salah satu inovasi automatic reconfiguration yang menciptakan ilusi pengaksesan virtual object sebagai layaknya fisik suatu benda.

Contextual Reconfiguration juga bisa diterapkan pada fungsi sistem operasi.sebagai contoh : sistem informasi suatu komputer A bisa memanfaatkan memori komputer lainnya yang berbeda didekatnya untuk melakukan back-up data sebagai antisipasi jika power komputer A melemah.


          III.            Contextual information and Commands
Kegiatan manusia bisa di prediksi dari situasi atau lokasi dimana mereka berada.sebagai contoh, ketika berada di dapur,maka kegiatan yang dilakukan pada lokasi tersebut pasti berkaitan dengan memasak.hal inilah yang menjadi dasar dari tujuan contextual information and commands,dimana informasi tersebut dan perintah yang akan dilaksanakan disimpan ke dalam sebuah directory tertentu.setiap file yang ada didalam directory berisi locations and contains files,program,and links.ketika seorang user berpindah dari suatu lokasi ke lokasi lainnya,maka browser juga akan langsung mengubah data lokasi di dalam directory.sebagai contoh, ketika user berada di kantor,maka user akan melihat agenda yang harus dilakukan;ketika user beralih ke dapur,maka user tersebut akan melihat petunjuk untuk membuat kopi dan data penyimpanan kebutuhan dapur.


          IV.            Context-Triggered Actions
Cara kerja sistem context-triggered actions sama layaknya dengan aturan sederhana IF-THEN. Informasi yang berada pada klausa kondisi akan memacu perintah aksi yang harus dilakukan.kategori sistem context-triggered actions ini bisa dikatakan mirip dengan contextual information and commands, namun perbedaannya terletak pada aturan-aturan kondisi yang harus jelas dan spesifik untuk memacu aksi yang akan dilakukan.

Contoh layanan context aware dan event base :

·         Layanan diagnosis kendaraan

     4.      Layanan perbaikan sumber
Yang dimaksud adalah layanan perbaikan dalam sumber daya manusia (SDM). SDM telematika adalah orang yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan telekomunikasi, media, dan informatika sebagai pengelola, pengembang, pendidik, dan pengguna di lingkungan pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat pada umumnya.
Konsep pengembangan sumber daya manusia di bidang telematika ditujukan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan pendayagunaan SDM telematika dengan tujuan untuk mengatasi kesenjangan digital, kesenjangan informasi dan meningkatkan kemandirian masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan optimal.

·         Kebutuhan SDM dilihat dari bidang ekonomi
·         Pengembangan telematika ditujukan untuk peningkatan kapasitas ekonomi, berupapeningkatan kapasitas industri produk barang dan jasa.
·         Kebutuhan SDM dilihat dari bidang politik
·         Bagaimana telematika memberikan kontribusi pada pengembangan pelayanan publiksehingga menghasilkan dukungan politik.

Contoh layanan perbaikan sumber:

·         Layanan yellow pages (buku petunjuk)
·         Teknologi wireless

Kelebihan layanan telematika :

·         Pada layanan telematika dibidang informasi, masyarakat khususnya kalangan menengah kebawah dapat merasakan pemerataan teknologi dan bagi pelajarnya dapat memberikan wawasan yang lebih untuk menunjang studi mereka.
·         Pada layanan telematika di bidang keamanan, masyarakat pada umumnya dapat merasa lebih aman karena jika terjadi sesuatu yang diinginkan, mereka dapat langsung menghubungi pihak berwajib dengan teknologi yang ada.
·         Pada layanan context aware dan event-base, dengan ini pengguna dapat hak privasi yang lebih tanpa harus melakukan banyak/otomatis sistem yang telah mengatur agar pengguna tidak diganggu dalam waktu yang diinginkan pengguna.
·         Pada layanan perbaikan sumber, tiap orang dapat bantuan lebih dalam yellow pages untuk mencari alamat/nomor telepon suatu instansi.

Kekurangan layanan telematika :

·         Pada layanan telematika bidang informasi, jika perhatian kepada mereka yang kurangnya informasi dari kebebasan akses yang mereka lakukan, akan berdampak buruk yang disebabkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
·         Pada layanan telematika dibidang keamanan, keamanan ini juga berdampak buruk jika ada oknum/hacker yang berniat jahat untuk membobol suatu sistem keamanan.
·         Pada layanan context aware dan event-base, pengguna tidak tahu/akan terlambat mengetahui jika ada panggilan penting saat ia tidak ingin diganggu.
·         Pada layanan perbaikan sumber, tidak mudah mencari/tidak cepat karena yellow pages masih dalam bentuk buku. Jadi ketika ingin mencari informasi maka harus mencarinya secara manual dengan membaca indeksnya.
Saran :
Layanan telematika pada dasarnya sangat baik dan efektif digunakan untuk masyarakat karena dapat mempermudah segala sesuatu yang dulunya bersifat manual menjadi digital / terotomatisasi. Namun pada penerapannya juga perlu diperhatikan secara khusus karena masih ada kemungkinan celah keamanan informasi yang masih rentan. Dengan perkembangan teknologi masa sekarang, maka diharapkan penggunaan layanan telematika dapat lebih luas dan dapat dimaksimalkan.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Telematika
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/pengantar-telematika-materi-2/  
http://charlesadewa7.wordpress.com/2014/10/29/layanan-dalam-sistem-telematika/
http://mamuteritorial.blogspot.com/2013/12/jenis-jenis-layanan-telematika.html

https://arfanart.wordpress.com/2014/10/26/macam-macam-layanan-telematika-dan-penjelasannya-4/
»»  READMORE...

Ilmu , Pengetahuan dan Bahasa

Perbedaan Ilmu , Pengetahuan dan Bahasa

       I.            ILMU
Menurut bahasa, arti kata ilmu berasal dari bahasa Arab (ilm), bahasa Latin (science) yang berarti tahu atau mengetahui atau memahami. Sedangkan menurut istilah, ilmu adalah pengetahuan yang sistematis atau ilmiah.

Berikut ciri-ciri yang dapat di katakan suatu ilmu :
Ø  Teoritis “merupakan pikiran atau pola pikir yang mendasarkan semuanya dari teori-teori yang ada sebagai landasan tindakannya. Menjadikan sebuah atau beberapa teori sekaligus yang punya keterkaitan sebagai landasan berfikir dan bersikap dalam menyingkapi atau menghadapi masalah”.
Ø  Penelitian
Ø  Metode, ada 3 :
ü  Ontologi merupakan kata tanya APA untuk menyatakan definisi dari suatu masalah.
ü  Epitomologi merupakan kata tanya BAGAIMANA untuk mengetahui suatu proses.
ü  Aksiologi merupakan kata tanya UNTUK APA untuk mengetahui tujuan.
Ø  Dinamis
Ø  Abstrak
ü  Hipotesa
ü  Sintesa
ü  Anitesa

    II.            PENGETAHUAN
Merupakan hasil “tahu” dan ini terjadi setelah orang melakukan penginderaan terhadap suatu obyek tertentu. Penginderaan terjadi melalui panca  indera manusia yaitu : indera penglihatan, pendengaran, penciuman,  rasa dan raba. Sebagian besar pengetahuan manusia diperoleh melalui mata dan telinga (Soekidjo, Notoadmodjo 2003).

Berikut ciri-ciri yang dapat di katakan suatu ilmu :
Ø  Statis
Ø  Konkrit
Ø  Aplikatif
Ø  Pancra Indra
Ø  Pengalaman


 III.            BAHASA
Bahasa menurut kamus besar Bahasa Indonesia (Hasan Alwi, 2002: 88) bahasa berarti sistem lambang bunyi yang arbitrer, yang digunakan oleh semua orang atau anggota masyarakat untuk bekerjasama, berinteraksi, dan mengidentifikasi diri dalam bentuk percakapan yang baik, tingkah laku yang baik, sopan santun yang baik.


Bahasa dapat berfungsi sebagai alat komunikasi dan Informasi.bahasa dapat menjadi tolak ukur peradaban zaman di alam semesta ini.
»»  READMORE...

Praktek Kode Etik dalam penggunaan tekhnologi informasi

PRAKTEK KODE ETIK DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI

Dalam dunia teknologi informasi terdapat beberapa kode etik yang harus dipatuhi. Sebagai aturan umum, semua sumber daya dan fasilitas yang berkaitan dengan IT disediakan hanya untuk penggunaan internal dan/atau hal-hal yang berkaitan dengan bisnis, bukan untuk penggunaan pribadi. Fasilitas IT yang disediakan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi karyawan tersebut.

Prinsip integrity, availability, dan confidentiality dalam teknologi informasi
1.      Integrity
-        Informasi tidak boleh berubah kecuali oleh orang yang berwenang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
-        Secara teknis ada beberapa cara untuk menjamin aspek integrity ini seperti dengan menggunakan message authentication code, hash function, digital signature.
-        Message authentication code adalah alat bagi penerima pesan untuk mengetahui pengirim pesan, digunakan untuk mengotentikasi pesan tanpa perlu merahasiakan isi pesannya.
-        Fungsi hash adalah fungsi yang secara efisien mengubah string input dengan panjang berhingga menjadi string output dengan panjang tetap yang disebut nilai hash.
2.      Availability
-        Informasi harus dapat tersedia ketika dibutuhkan.
-        Pengamanan : backup, Disaster Recovery Center (DRC), Business Continuity Planning (BCP)
3.      Confidentiality
-        Usaha untuk menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses.
-        Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan beberapa hal, antara lain menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi pada transmisi data, pengolahan data, dan penyimpanan data.

Contoh kode etik dalam penggunaan TI
1.      Hindari penggunaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan pribadi.
2.      Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap internet kantor.
3.      Tidak mengambil data-data kantor untuk kepentingan pribadi yang bisa menyebabkan data rahasia kantor menyebar ke publik.

Pendapat mengenai Kode Etik dalam Penggunaan TI
Kode etik diperlukan untuk mengatur penggunaan fasilitas teknologi informasi. Jika tidak ada kode etik tersebut, maka akan banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Saran mengenai Kode Etik dalam Penggunaan TI
Saran yang diperlukan mengenai kode etik adalah agar disetiap kantor-kantor untuk memberikan pengertian kepada karyawan-karyawan agar mematuhi kode etik dalam penggunaan fasilitas kantor yang berhubungan dengan TI.

Sumber :

»»  READMORE...

Peraturan,Regulasi dan Aspek Bisnis Di Bidang TI

PERATURAN,REGULASI DAN ASPEK BISNIS DI BIDANG TI

A.   Peraturan dan Regulasi

Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang nomor 36 seperti dibawah ini :
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang nomor 36 seperti dibawah ini :

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi 
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 ); 
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan 
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia 
Nomor 4843); 
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 
4846); 
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang 
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik 
lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara 
Republik lndonesia Nomor 3980); 
5. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 
6. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta 
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian 
Negara; 
7. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 
tentang Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014; 
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang 
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah 
terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika 
Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008; 
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 
03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada 
Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur 
Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi; 
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 
26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan 
Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana 
telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika 
Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010; 
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 
01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan 
Telekomunikasi; 
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 
17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
Kementerian Komunikasi dan Informatika; 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

1. Protokol lnternet adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan 
oleh lnternet Engineering Task Force (I ETF). 
2. Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol lnternet adalah 
jaringan telekomunikasi yang digunakan penyelenggaraan 
jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan 
protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi. 
3. Indonesia-Security Incident Responses Team on lnternet 
Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah Tim 
yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan 
keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
4. Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file 
yang mencatat akses pengguna pada saluran akses 
operatorlpenyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal 
Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis 
protokol yang digunakan, Port asal (source), Porf tujuan 
(destination) dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya 
transaksi. 
5. Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi 
pola (pattern) akses dan transaksi yang berpotensi 
mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan memantau 
kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early warning) 
dan melakukan tindakan pencegahan (prevent). 
6. Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/lSP) 
adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan 
jasa akses internet kepada masyarakat. 
7. Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network Acces 
Poifn/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang 
meyelenggarakan jasa akses dan atau routing kepada ISP 
untuk melakukan koneksi ke jaringan internet global. 
8. Hot spot adalah tempat tersedianya akses internet urituk publik 
yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless). 
9. lnternet Exchange Point adalah titik dimana ruting internet 
nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi. 
10. Pra bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian 
melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher). 
11. Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah 
resseler dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa internet 
- kepada masyarakat. 
12. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung 
jawabnya di bidang komunikasi dan informatika. 
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan 
Pos dan Informatika.

B.   Aspek Bisnis Di Bidang TI

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video. Di bidang Ekonomi dan bisnis, Perkembangan Teknologi telah dan sangat berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di Indonesia. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (PT Telkom Indonesia Tbk.) merupakan salah satu contoh perusahaan bisnis yang bergerak di bidang TI.
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.

       I.            Prosedur Pendirian Badan Usaha IT

Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.

Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4. Teknologi (Non-Ekonomi)
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.

    II.            Draft Kontrak Kerja IT

1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.

C.     Pendapat dan Saran

 Secara garis besar seperti itulah bagaimana proses atau tahap yang harus diketahui dan dilakukan dalam mengaplikasikan atau membangun bisnis khususnya di bidang TI. Namun, untuk melakukan bisnis dibidang TI tidak harus kita membangun sebuah perusahaan seperti yang sudah di jelaskan diatas, untuk memulai bisnis dibidang TI kita bisa melakukannya dari ruang lingkup kecil, seperti membangun sebuah e-commerce yang dewasa ini sedang berkembang dengan pesat.
Transaksi perdagangan melalui internet (e-commerce) sangat menguntungkan, sehingga transaksi perdagangan ini sangat diminati oleh para pelaku usaha (business to business) karena telah mengubah cara para pelaku usaha tersebut dalam memperoleh produk yang diinginkan, mempermudah proses dalam pemasaran suatu produk (promosi) serta berbisnis dengan counterpart di luar negeri.

Di Indonesia, bisnis online sudah sangat menjamur dan bahkan sudah berkembang begitu pesat, misalnya dalam hal penjualan produk-produk barang ataupun jasa yang ditawarkan. Saat ini toko butik pun bisa saja tidak harus memiliki tempat atau wujud nyata dimana kita bisa berkunjung dan memilih barang-barang yang diinginkan di sana. Kini hanya tinggal membuka sebuah halaman website, kemudian kita dapat langsung melihat-lihat dan memilih barang apa saja yang ingin kita beli dan dalam waktu yang singkat barang tersebut sudah dapat kita terima. Begitulah dunia bisnis online yang sudah begitu banyak memberikan kemudahan bagi para konsumen maupun para pengusaha.


sumber : http://bennvii.blogspot.com/2013/05/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
»»  READMORE...